Kasus Perselingkuhan Oknum Kepala Kampung di Riau Diselidiki 


 

INDOVIZKA.COM- DPRD Kabupaten Siak gelar hearing dengar pendapat lintas unsur dengan masyarakat Kampung Langkai terkait dugaan kasus mesum oknum Kepala Kampung (Desa) Langkai Sugiono (Sg) dengan seorang wanita bersuami bernama Mar (Mr), Kamis (30/1/2020) kemarin.

Hearing lintas komisi tersebut, dipimpin langsung Ketua Komisi I Syamsurijal. Dia mengatakan,Pemerintah Siak harus bertindak tegas jika oknum kepala kampung tersebut terbukti melanggar aturan.

"Hal ini berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, PP 66 pasal 3 dan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 pasal 29 poin C dan D tentang pemberhentian kepala desa,red," ungkapnya.

Sebelumnya, Sg dan Mr tersebut digerebek warga di kebun miliknya di Kampung Buantan Besar pada Senin (13/01/2020) lalu. 

Yang menariknya dalam hearing tersebut, Suanto Kepala Kampung Buantan Besar turut hadir menjadi saksi kisah asmara terlarang antar Sg dengan Mr tersebut.

Ternyata, Mar merupakan istri dari abang sepupunya. Hubungan Sg dan Mr sudah lama diketahui oleh keluarga dari penghulu Buantan Besar tersebut, usai lebaran haji. Namun, waktu itu Suanto tidak percaya, hal ini dikarenakan Sg dan Suanto berteman dekat sejak lama apalagi keduanya sesama Kepala Kampung (Desa).

"Awalnya keluarga saya di Belantik melapor kepada saya, minta tolong mengatasi kedekatan mereka. Selanjutnya,saya bicarakan hal tersebut kepada mertua Mar bapak dari suaminya yang merupakan adik kandung bapak saya," terang Suanto.

Kata Suanto lagi, awal bulan 10 tahun 2019, usai sholat Zuhur di Musholla Al Ikhlas Buantan Besar, dirinya hendak ke Siak. Begitu sampai di Sekunder 6 sebelah timur, dia melihat orang pakai helm dan motor warna merah keluar dari arah jalan kebun milik Sg.

"Waktu itu saya belum tahu siapa pengemudi motor itu, sesampainya di simpang jalan tersebut,saya kaget dan Istighfar, ternyata yang saya lihat tersebut kakak Mar, setelah itu, saya melihat pak Sugiono keluar dari arah yang sama dan sempat dia menegur saya," ungkap dia.

Suanto menjelaskan, setelah proses panjang yang dilaluinya untuk menghentikan kisah asrama keduanya, dia sempat meminta tolong kepada Ketua Bapekam Kampung Langkai untuk menasehati Sg, namun tidak membuahkan hasil.

"Jika ada asumsi yang mengatakan dia diperangkap bersama kakak Mar dikebun dia, itu bohong. Saat ini, abang sepupu saya sudah mentalak istrinya tersebut. Bentuk hukuman moral kepada Mar, dia diusir dari Belantik dan di pulangkan ke kampungnya. Sebenarnya hal ini berat saya katakan, tapi demi maruah keluarga saya terpaksa saya katakan hal sebenarnya," tegas dia.

Dalam hearing itu, penyuluh Agama Kampung Langkai Mulyadi turut memberikan masukkan kepada DPRD Siak. Dia meminta untuk menonaktifkan Sugiono sebagai Kepala Desa Langkai dikarenakan sudah sangat meresahkan dan memalukan warga kampung tersebut.

"Terlepas dari penyuluh agama, saya sebagai masyarakat kampung Langkai sangat malu dan saya kira bukan hanya kampung kami yang malu, akan tetapi Kecamatan Siak, bahkan nama Kabupaten Siak. Setelah kami turun diberbagai pengajian wirid di desa langkai, persoalan ini menjadi santer buah bibir ibu-ibu pengajian,itulah acuan kenapa masyarakat langkai meminta bapak Sugiono untuk dinonaktifkan," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas DPMK (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung) Yurnalis mengatakan, dia mendapatkan informasi dugaan mesum oknum kepala desa tersebut awalnya melalui media online.

"Setelah itu saya hubungi pak Sugiono, waktu saya telpon,dia mengatakan dirinya di Polsek Siak. Setelah melakukan mediasi, saya meminta beliau mundur saja dari jabatannya. Lalu, bersangkutan awalnya bersedia dan meminta waktu untuk membuat surat pengunduran diri. Namun, setelah saya tunggu, sampai sekarang belum ada surat tersebut saya terima," ucap Yurnalis.

Dalam kesempatan tersebut,Asisten I Budhi Yuwono dalam sambutannya mengatakan, untuk bisa memberhentikan kepala desa atas dasar rekomendasi dari Bapekam desa terkait.

"Yang bisa mengusulkan pemberhentian penghulu (Kades) adalah Bapekam. Selanjutnya Bapekam mengusulkan ke Bupati, nanti Bupati memvalidasi untuk memutuskan untuk pemberhentiannya. Sementara unsur-unsur untuk meminta penghulu langkai berhenti,sudah terpenuhi, antaranya,dengan perbuatannya tersebut masyarakat langkai terpecah belah,"ungkapnya.

Selain itu kata Budhi, Bupati sudah mengutus Inspektorat Siak untuk menyelediki kasus ini untuk mengumpulkan semua fakta.

Sementara Inspektorat Siak melalui Kepala Inspektur Pembantu Wilayah II Khairul Azmi meminta waktu lima hari kedepan untuk memanggil semua pihak terkait kasus dugaan asusila tersebut.

"Terhitung Jum'at (30/01/20), kami mulai bekerja melakukan pemeriksaan. Semoga ada titik terangnya nanti,selain meminta keterangan langsung dari Sugiono, tim audit inspektorat juga langsung menjumpai wanita yang telah di usir di kampung halamannya," imbuhnya. (Baim)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar